Poli Justice terdiri dari kata Poli dalam bahasa Polinesia yang artinya Wadah/Tempat Suci dan Justice yang diambil dari bahasa Inggris yang artinya Keadilan maka Poli Justice Adalah Tempat Wadah Suci yang memberikan sarana keadilan bagi masyarakat. Dengan mengemban nama Poli Justice kami berkomitmen untuk terus menjunjung nilai nilai keadilan demi tegaknya hukum Indonesia.
Merupakan Kantor Hukum yang berkedudukan di beberapa tempat yang beralamat di Epicentrum Walk Office Cluster Martinez | Jl. Martinez Raya Medang, Medang, Pagedangan (Utara 1 Nomor 7), Kab. Tangerang, Pagedangan, Banten, ID, 15330 | Jl. Desa Kemiri, RT. 06/01, Sumpiuh, Banyumas, Jawa Tengah | Banjarutama, RT.05/02, Banjareja, Nusawungu, Cilacap, Jawa Tengah.
Didirikan untuk menyediakan jasa konsultasi dan bantuan hukum secara profesional untuk mendampingi dan, atau mewakili perseorangan, badan usaha maupun lembaga pemerintahan dalam mengambil tindakan hukum (Legal Action), baik secara litigasi maupun non litigasi. Kami memiliki spesialisasi dibidang Litigasi, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Perburuhan, Hukum Kepailitan, Penangguhan Hutang, Hukum Keluarga, Hukum Tata Negara Dan Politik, Hukum Perusahaan. dan lain sebagainya Poli Justice terdiri dari konsultan hukum yang merupakan anggota organisasi advokat resmi yaitu Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dan Organisasi Advokat lainnya.