-

PENGACARA PURWOKERTO

POLI JUSTICE (Company Profile)

POLI JUSTICE

Pengacara Marlina Ardiyaningsih, S.H and Partner

Konsultasi Hukum, Pendampingan Hukum Litigasi/Non Litigasi, dan Mediasi

TENTANG KAMI

__________

POLI JUSTICE adalah kantor hukum yang didirikan dengan sarana untuk menyelesaikan masalah hukum, yang mengkhususkan diri dalam non litigasi maupun litigasi serta bidang hukum lainnya seperti kebangkrutan (Kepailitan) dan penangguhan pembayaran utang piutang, litigasi perdata, litigasi pidana, arbitrase, hukum administrasi, hukum konstitusional, hukum keluarga, dan hukum perburuhan sebagai bidang praktik utama kami. Firma Hukum kami juga memiliki pengalaman dalam memberikan layanan hukum dalam hal-hal non-litigasi serta menangani hal-hal yang berkaitan dengan memberikan bantuan kepada klien kami dalam menyelesaikan masalah hukum bisnis mereka dalam hal masalah peraturan umum dan kepatuhan.

____________


Poli Justice terdiri dari kata Poli dalam bahasa Polinesia yang artinya Wadah/Tempat Suci dan Justice yang diambil dari bahasa Inggris yang artinya Keadilan maka Poli Justice Adalah Tempat Wadah Suci yang memberikan sarana keadilan bagi masyarakat. Dengan mengemban nama Poli Justice kami berkomitmen untuk terus menjunjung nilai nilai keadilan demi tegaknya hukum Indonesia.

Merupakan Kantor Hukum yang berkedudukan di beberapa tempat yang beralamat di Epicentrum Walk Office Cluster Martinez | Jl. Martinez Raya Medang, Medang, Pagedangan (Utara 1 Nomor 7), Kab. Tangerang, Pagedangan, Banten, ID, 15330 | Jl. Desa Kemiri, RT. 06/01, Sumpiuh, Banyumas, Jawa Tengah | Banjarutama, RT.05/02, Banjareja, Nusawungu, Cilacap, Jawa Tengah.

Didirikan untuk menyediakan jasa konsultasi dan bantuan hukum secara profesional untuk mendampingi dan, atau mewakili perseorangan, badan usaha maupun lembaga pemerintahan dalam mengambil tindakan hukum (Legal Action), baik secara litigasi maupun non litigasi. Kami memiliki spesialisasi dibidang Litigasi, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Perburuhan, Hukum Kepailitan, Penangguhan Hutang, Hukum Keluarga, Hukum Tata Negara Dan Politik, Hukum Perusahaan. dan lain sebagainya Poli Justice terdiri dari konsultan hukum yang merupakan anggota organisasi advokat resmi yaitu Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dan Organisasi Advokat lainnya.
-

VISI MISI


Visi kami menjalankan tugas profesi Advokat dengan Profesional, Tangguh, Bermartabat Menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat Jujur dan Bertanggung jawab. Menjaga teguh rahasia Klien kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang

Misi utama kami memberikan pelayanan terbaik bagi klien untuk mendapatkan keadilan

OUR TEAM

Didukung oleh para pengacara profesional dan berpengalaman dalam bidang hukum.
Berjuang untuk keadilan dan kebenaran
-

Layanan Kami:

Konsultasi Hukum
-
Pelayanan jasa hukum berupa nasihat, penjelasan, informasi atau petunjuk kepada anggota masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum, untuk memecahkan masalah yang diihadapinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembuatan Kontrak
-
Pelayanan jasa hukum berupa nasihat, penjelasan, informasi atau petunjuk kepada anggota masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum, untuk memecahkan masalah yang diihadapinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendampingan Kepolisian & Pengadilan
-
Pelayanan jasa hukum berupa pendampingan Hukum di kepolisian dan di Peradilan
Pembuatan Legalitas CV, PT, Firma, Yayasan, Dll
-
Pelayanan jasa Hukum pembuatan Legalitas seperti CV., PT., Firma, Yayasan, dan sebagainya.
Auditor Pajak
-
Auditor Pajak adalah personil yang mempunyai kualifikasi kompetensi untuk melakukan pemeriksaan atau audit kepatuhan hukum pada sektor penyelenggara negara, sektor ekonomi dan usaha, serta sektor sosial kemasyarakatan dan diberi tugas untuk melakukan kegiatan audit organisasi/lembaga yang kompeten.

BIDANG PRAKTIK:

-
Litigasi & Non Litigasi
-
Hukum Pidana
-
Hukum Perdata
-
Hukum Perusahaan
-
Hukum Kepailitan
-
Hukum Keluarga
-
Hukum Tata Negara & Politik
-
Hukum Perburuhan
-
-
-
-
-
-
-

JADILAH BAGIAN DARI KAMI

BAIK KLIENT TETAP DENGAN PERJANJIAN MOU UNTUK
MEMBERIKAN PENDAMPINGAN DALAM SEGALA AKTIVITAS ANDA
YANG BERHUBUNGAN
DENGAN HUKUM MAUPUN KLIENT BY CASE

Testimonials

Poli Justice solitif banget
John Smith
-
Social Media
Alamat
0813-9326-9693
polijustice123@gmail.com
-
Berita Newsletter
`Berlangganan
-
@2024 pengacarapurwokerto Inc.