3 April 2024 pukul 7:19 am

APAKAH DEBT COLLECTOR ITU LEGAL?

APAKAH DEBT COLLECTOR ITU LEGAL?
Debt collector adalah legal apabila penyelenggaraannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Debt collector pada prinsipnya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan
oleh kreditur (dalam hal ini adalah lembaga keuangan/pembiayaan) untuk
menagih utang kepada debiturnya. Adapun, perjanjian pemberian kuasa diatur
dalam KUH Perdata.
Selain itu, memang ada peraturan perundang-undangan yang memungkinkan
pihak lembaga keuangan untuk menggunakan jasa pihak lain untuk menagih
utang. Hal tersebut diatur dalam PBI 23/2021, POJK 35/2018 sebagaimana
telah diubah dengan POJK 7/2022, POJK 10/2022, dan SE OJK 19/2023.

Dalam melakukan penagihan, debt collector wajib berdasarkan etika penagihan. Pokok etika penagihan utang penyedia jasa pembayaran yang menerbitkan kartu kredit yaitu termasuk namun tidak terbatas pada: 
  1. menjamin bahwa penagihan utang, baik yang dilakukan oleh penyedia jasa pembayaran sendiri atau menggunakan penyedia jasa penagihan, dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia serta ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. dalam hal penagihan utang menggunakan penyedia jasa penagihan, penyedia jasa pembayaran wajib menjamin bahwa:
    a. pelaksanaan penagihan utang kartu kredit hanya untuk utang dengan kualitas kredit diragukan atau macet; dan 
b. kualitas pelaksanaan penagihannya sama dengan jika dilakukan sendiri oleh penyedia jasa pembayaran.
Blog Post Lainnya
Social Media
Alamat
0813-9326-9693
polijustice123@gmail.com
-
Berita Newsletter
`Berlangganan
-
@2025 pengacarapurwokerto Inc.