Peristiwa penembakan siswa SMK oleh anggota Kepolisian Resor Kota Besar Semarang ini terjadi pada hari Minggu, 24 November 2024. Korban penembakan yang tewas itu diketahui berinisial GRO umur 17 tahun.
Korban sempat dirawat beberapa jam di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Pusat dr Kariadi Semarang, namun nyawanya tidak terselamatkan. Korban penembakan di Semarang itu telah dimakamkan pada Minggu sore di Sragen, Jawa Tengah.
Kini polisi telah menahan polisi yang melakukan penembakan dan memeriksa 12 orang saksi yang sebagian besar masih remaja. Satu di antaranya ditetapkan menjadi tersangka tawuran, yaitu MPL (20). Sedangkan tiga lagi, DP (15), AND (15), dan HRA (15) ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
PROSEDUR PENGGUNAAN SENJATA API OLEH POLISI:
Mengenai penggunaan senjata api, tertuang dalam Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri kemudian turut diatur dalam Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan.
Pengaturan penggunaan senjata api oleh polisi di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, terutama dalam Peraturan Kapolri. Berikut adalah ringkasan dari peraturan terkait penggunaan senjata api oleh anggota Polri:
1. Perkapolri No. 1 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Penggunaan senjata api hanya diperbolehkan dalam situasi tertentu, antara lain:
- Melindungi nyawa manusia: Senjata api hanya boleh digunakan untuk melindungi diri sendiri atau orang lain dari ancaman kematian atau luka berat.
- Menghadapi keadaan luar biasa: Dalam situasi di mana tindakan pelaku kejahatan dapat segera menimbulkan luka parah atau kematian.
- Mencegah kejahatan berat: Untuk menghentikan tindakan yang mengancam jiwa orang lain.
2. Perkapolri No. 8 Tahun 2009
Peraturan ini menekankan pentingnya prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian. Beberapa poin penting meliputi:
- Peringatan sebelum menggunakan senjata: Polisi harus memberikan peringatan yang jelas sebelum menggunakan senjata api, kecuali dalam keadaan mendesak di mana penundaan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat.
- Tembakan peringatan: Sebelum menembak, polisi harus memberikan tembakan peringatan ke udara atau ke tanah untuk menurunkan moril pelaku dan memberikan peringatan.