21 Maret 2024 12:27 pm

ASAS PRADUGA TAK BERSALAH

ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
Asas Praduga Tak Bersalah atau yang lebih dikenal dengan istilah “Presumption of
Innocence” adalah salah satu prinsip utama dalam sistem peradilan yang mengikat
hampir di seluruh negara hukum. Asas ini menegaskan bahwa setiap orang yang
dituduh melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sampai adanya
putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya secara sah dan final.
Dalam pengertian yang sederhana, asas praduga tak bersalah berarti bahwa
seseorang tidak boleh dianggap bersalah hanya karena adanya tuduhan atau
dugaan terhadapnya. Sebaliknya, pihak yang dituduh harus dianggap sebagai
pihak yang tidak bersalah sampai bukti-bukti yang kuat dan sah mengarahkan
kepada kesimpulan bahwa dia benar-benar bersalah. Asas ini menempatkan beban
pembuktian pada pihak penuntut atau pihak yang menuduh, dan bukan pada pihak
yang diduga melakukan tindak pidana.

Dasar Hukum:
Asas Praduga Takbersalah ini di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) Serta Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman (UU Nomor 48
Tahun 2009).

Dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf C KUHAP:
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, wajib dianggap tidak
bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan
memperoleh kekuatan hukum tetap”

Dalam Pasal 8 Ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiam:
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan
didepan pengadilanwajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan peng-
adilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum
tetap”
Blog Post Lainnya
Social Media
Alamat
0813-9326-9693
polijustice123@gmail.com
-
Berita Newsletter
`Berlangganan
-
@2024 pengacarapurwokerto Inc.